"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (At-Taubah : 103)
Zakat secara bahasa berasal dari kata dasar (masdar) yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. "Sesuatu itu zakat" berarti sesuatu itu tumbuh dan berkembang, dan "seorang itu zakat" berarti seorang itu baik. Menurut pendapat Wahidi dan kawan-kawan, yang merupakan pendapat terbaik, kata dasar zaka berarti bertambah dan tumbuh, sehingga tanaman itu dikatakan zakat artinya tumbuh. Bila seseorang diberi sifat zakat dalam arti baik, maka berarti orang itu memiliki lebih banyak sifat yang baik. Seorang itu zaki berarti orang itu memiliki lebih banyak sifat-sifat orang baik.
Zakat secara istilah adalah mengeluarkan sebagian harta dalam waktu tertentu (haul atau ketika panen), dengan nilai tertentu (2,5%, 5%, 10% atau 20%) dan mempunyai sasaran tertentu (fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil).
Dari Ibnu Umar semoga Allah meridhoinya, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Islam dibangun atas lima pilar: Bersaksi tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad saw utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji, dan puasa Ramadhan. (HR Bukhari Muslim)
Ulama salaf maupun khalaf telah sepakat : Akan kewajiban zakat dan, bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam.
1. Indikator utama ketundukan seseorang terhadap ajaran Islam. Allah Swt. berfirman:
"Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui." (QS. At-Taubah: 11)
2. Salah satu ciri dari orang yang mendapatkan kebahagiaan. Firman Allah Swt.:
"Dan orang-orang yang menunaikan zakat." (Al-Mukminun: 4)
3. Akan mendapatkan pertolongan Allah Swt. Firman-Nya:
"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (At-Taubah: 71)
4. Memperhatikan akan hak fakir dan miskin serta para mustahik lainnya. Firman Allah Swt.:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (At-Taubah: 60)
5. Membersihkan diri dan harta muzaki serta mensucikan jiwanya. Firman Allah Swt.:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (At-Taubah: 103)
1. Menjaga dan memelihara harta dari incaran para pendosa dan pencuri. Rasulullah Saw. bersabda:
"Peliharalah harta kalian dengan zakat. Obatilah orang-orang sakit dengan sedekah dan persiapkanlah doa untuk menghadapi malapetaka." (HR. Thabrani)
2. Merupakan pertolongan bagi kaum fakir dan orang-orang yang memerlukan bantuan. Rasulullah Saw. bersabda:
"Sesungguhnya Allah mewajibkan kepada orang-orang kaya dari kaum muslimin untuk menafkahkan harta mereka dengan kadar yang mencukupi orang-orang fakir. Sungguh orang-orang fakir tidak akan pernah merasakan kelaparan atau telanjang kecuali dikarenakan perbuatan orang-orang kaya. Ketahuilah, sesungguhnya Allah akan menghisab mereka dan mengadzab mereka dengan adzab yang pedih." (HR. Thabrani)
Menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil. Sifat kikir adalah tabiat manusia. Allah Swt. berfirman:
"Katakanlah: 'Seandainya kalian menguasai perbendaharaan rahmat Tuhan-Ku, niscaya perbendaharaan itu kamu tahan.' Dan manusia itu sangat kikir." (Al-Isra: 100)
“...Dan manusia itu tabiatnya adalah kikir..” (An-Nisa : 128)
Dari Ibnu ‘Umar ra berkata: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan satu sha’ (2,176 kg) kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan sebelum mereka keluar untuk sholat (Idul Fitri)” (Mutafaqun ‘alaih).
Waktu Pembayaran
Wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
Boleh mendahulukan atau mempercepat pembayaran zakat fitrah dari waktu wajib tersebut (selama bulan Ramadhan).
Distribusi Zakat Fitrah
Tujuan dari zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan kaum fakir dan miskin.
Ibnu Umar ra berkata, Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah dan beliau bersabda: "Cukupkan kebutuhan mereka pada hari ini." (HR. Baihaqi)
Nisab 85 gr, Haul 1 tahun, Kadar zakatnya 2,5 %
Emas yang tidak dipakai wajib di zakatkan
Emas yang dipakai secara wajar dan tidak berlebihan tidak wajib dizakatkan
( Emas yang tersimpan x 2,5 % )
Ibu Shafiyah memiliki perhiasan emas sebanyak 120 gram (Kalung 30 gr, Cincin 40 gr, dan Gelang 50 gr) emas yang biasa dipergunakan tak lebih dari 20 gr-nya dalam kesehariannya (walaupun tukar ganti). Setelah berjalan 1 tahun, berapa zakat yang harus dikeluarkannya?
Jawab
Jumlah perhiasan emas : 120 gram
Yang dipakai dalam keseharian : 20 gram
Emas yang tersimpan : 120 – 20 = 100 gram
Nishab zakat emas adalah 85 gr. Jadi perhiasan emas yang dimiliki oleh Ibu Fatmah sudah wajib dizakati karena melebihi nishab dan mencapai haul.
Menghitungnya
100 gr x 2,5% = 2,5 gr yang harus dizakati
(Ketika ditunaikan, dapat ditukarkan ke uang dengan harga per gram pada saat itu)
Firman Allah: “ Hai orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS 2 : 267)
Zakat Profesi: Zakat pendapatan yang diperoleh dari hasil profesinya.
Sifat Pemotongan Zakat Profesi:
Bruto Relatif artinya, Pemotongan bruto setelah dikurangi iuran/pemotongan yang melekat (Pajak) atau Take Home Pay.
Penghitungan Zakat Profesi :
Di analogikan ke pertanian
Nisab : 653 Kg Beras : Asumsi / Kg Rp. 10.000 x 653 = Rp. 6.530.000
Haul : Ketika Menghasilkan
Kadar : 2,5 %
Bapak Alan adalah seorang karyawan sebuah perusahaan swasta. Setiap awal bulan ia mendapat gaji dari perusahaan tersebut (take home pay) sebesar Rp 10.000.000,-. Dari gaji tersebut beliau keluarkan untuk kebutuhan pokok, biaya rumah tangga (dapur) sebesar Rp 3.000.000,-, untuk sekolah 3 orang anaknya sebesar Rp 3.000.000,-, membayar cicilan rumah sebesar Rp 1.750.000,-, bayar telepon dan listrik Rp 500.000,-, kebutuhan lainnya Rp 1.750.000,-.
Apakah Pak Ahmad wajib membayar zakat? Jelaskan.
Jawab:
653 Kg x Rp 15.000 (harga beras) : Rp 9.795.000,-.
Jadi Pak Ahmad wajib berzakat karena pendapatannya melebihi dari Nisab.
Hitungan:
Rp 10.000.000 x 2,5% : Rp 250.000,-
Bersifat Trading :
( Modal berputar + Laba + Piutang ) – ( Hutang + Rugi )
Bersifat Produksi
( Aktiva lancar – Kewajiban jangka pendek )
Bapak Andi seorang pedagang kelontong, walaupun tokonya tidak begitu besar ia memiliki aset (modal) sebanyak Rp 20.000.000,-. Ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 3.000.000,- /bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2023, setelah berjalan 1 tahun, ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp 3.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp 5.000.000,-.
Berapa zakat yang harus bapak Andi bayar ? Asumsi harga emas adalah Rp 500.000/gram
Jawab
Ketentuan zakatnya:
Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya adalah 85 gram emas, mencapai haul dan dengan tarif 2,5%.
Aset atau modal yang dimiliki = Rp 20.000.000,-
Keuntungan setiap bulan = Rp 3.000.000,- x 12 = 36.000.000,-
Piutang sejumlah = Rp 3.000.000,-
Hutang sejumlah = Rp 5.000.000,-
Penghitungan zakatnya adalah:
(Modal + untung + piutang) – (hutang) x 2,5% = zakat
(20.000.000 + 36.000.000 + 3.000.000) – (5.000.000,-) = 54.000.000 x 2,5% = Rp 1.350.000,-
Jadi zakatnya adalah Rp 1.350.000,-
Yg dizakatkan adalah hasil yg diperoleh dari investasi berupa tanah, bangunan, mobil rumah dsb.
Nisabnya disetarakan dg zakat pertanian (Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khallaf dll)
Kadarnya 5% atau 10 %
Haulnya ketika menghasilkan
Bapak H. Muhidin adalah seorang yang kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 pintu. Karena sifatnya yang dermawan, arif, dan bijaksana, ia menyewakan rumah kontrakannya tidak terlalu mahal, per bulannya seharga Rp 500.000,-/rumah. Setiap bulannya Hj Azmi mengeluarkan Rp 1.000.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya. Berapakah zakat yang harus dibayarkan oleh H. Muhidin?
Jawab:
Ketentuan zakatnya:
Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat hasil tani, yaitu nishabnya senilai 653 kg beras atau setara dengan Rp 6.530.000,- dengan tarif 5%.
Setiap bulannya H. Muhidin memiliki penghasilan sebanyak 20 x 500.000 = Rp 10.000.000,-
Penghitungan zakatanya adalah: 10.000.000 x 5% = 500.000.
Contoh Zakat Tabungan
Hitung Zakat Deposito
Zakat simpanan deposito dihitung dari nilai pokoknya.
Misalnya seorang yang memiliki deposito pertanggal 1 Januari Rp 150.000.000 dengan jumlah bagi hasil selama setahun adalah Rp 9.000.000,- maka zakatnya adalah
Nilai Pokok + Bagi hasil x 2,5 %
(Asumsi Nisab : 85 gr x Rp. 1.225.000 = Rp. 104.125.000)
Rp 150.000.000 + 9.000.000 = Rp. 159.000.000 x 2.5 %
= Rp 3.975.000,-
Hitung Zakat Saham
Ny. Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. SIK. Harga nominal Rp. 5.000,- per lembar. Pada akhir tahun buku, tiap lembar saham memperoleh deviden Rp. 300,- berapa zakatnya.
Jawab:
Nilai Saham = (500.000 x Rp. 5.000) = Rp. 2.500.000.000
Deviden (500.000 x Rp. 300,-) = Rp. 150.000.000
Total = Rp. 2.650.000.000
Nisab: 85 gr x Rp. 1.225.000 = Rp. 104.125.000
Haul: 1 Tahun
Cara menghitung:
Nilai Saham + Deviden x 2,5%
2.500.000.000 + 150.000.000 = Rp. 2.650.000.000 x 2,5%
= Rp. 66.250.000