Cara Jitu Pilih Hewan Qurban

Assalaamu alaikum wr.wb.Ibu/Bapak yang dimuliakan Allah,Ada pertanyaan menggelitik, ...

Assalaamu alaikum wr.wb.

Ibu/Bapak yang dimuliakan Allah,

Ada pertanyaan menggelitik, "Boleh apa tidak kalau kita berqurban menggunakan ayam broiler? Bukan 1 ekor, tapi 100 ekor. Itu senilai uang cash Rp 3.500.000,-"

Para ulama sepakat, jawabannya, "Boleeeh...!" Caranya? Ayamnya dijual, lalu uangnya dibelikan kambing/domba, atau untuk ikut iuran membeli sapi qurban.

Mengapa demikian? Karena kita tidak boleh mengada-ada dalam ibadah. Rasulullah dan para Sahabat Beliau tidak pernah mencontohkan berqurban menggunakan ayam.

___

Ibu/Bapak yang dirahmati Allah,

Sebagaimana ketentuan dalam ibadah yang lain, ada syarat dan ketentuan yang berlaku dalam ibadah qurban.

Hewan qurban harus memenuhi 4 syarat sbb.:

1. Syarat jenis hewannya

Hewan yang boleh kita qurbankan adalah hewan-hewan yang memang dituntunkan, seperti: kambing/domba, sapi/kerbau, atau unta. Tidak diperkenankan menggunakan hewan yang lain, seperti: ayam (meskipun jumlahnya 100 ekor), itik, puyuh, kalkun, apalagi babi.

2. Syarat umur hewannya

Hewan qurban harus sudah dewasa atau musinnah. Musinnah dalam Bahasa Arab berasal dari kata sinnun yang artinya gigi. Maka ternak diijinkan untuk menjadi hewan qurban apabila ia telah dewasa sempurna dan berganti minimal sepasang gigi serinya (POEL).

Kapan sesungguhnya proses pergantian gigi ternak ruminansia?

Pergantian sepasang gigi seri (dari gigi seri SUSU menjadi gigi seri PERMANEN) pada rahang bawah ternak kambing/domba umumnya terjadi setelah berusia minimal 14-16 bulan, sapi/kerbau setelah minimal 24 bulan, dan unta setelah minimal 60 bulan.

Jika memang hewan qurban yang musinnah tidak tersedia, maka kita diijinkan berqurban menggunakan hewan qurban yang masih jadza'ah (mendekati dewasa).

3. Syarat kesehatan hewannya

Hewan qurban harus sehat dan kondisi tubuhnya sempurna (tidak boleh cacat, yang menyebabkan harganya jatuh). Jangan berqurban menggunakan hewan yang sedang menderita suatu penyakit, seperti: mulut dan kuku (PMK), apalagi penyakit Antraks.

4. Syarat waktu penyembelihannya

Hewan qurban wajib disembelih hanya pada Hari Nahar (setelah Sholat Ied, tgl. 10 Dzulhijjah) dan atau pada Hari Tasyriq (tgl. 11-13 Dzulhijjah). Tidak sah ibadah kita jika kita menyembelih hewan qurban sebelum Sholat Ied maupun setelah lewat hari Tasyriq (Ashr, 13 Dzulhijjah).

Maka,

Jika besok kita sholat Idul Adha pada Hari Sabtu, 7 Juni 2025, hewan qurban tidak boleh disembelih pada Hari Jum'at, 6 Juni 2025.

____

Rujukan hadits-haditsnya:

Dari Anas berkata: “Bahwasannya Nabi telah berqurban dengan dua ekor kibas yang enak dipandang mata lagi mempunyai tanduk. Beliau menyembelih sendiri dengan membaca basmalah dan mengucapkan takbir.” (HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966).

Dari Ibnu Abbas ra., beliau mengatakan:

Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah , lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131).

Dari Jabir ra., beliau berkata, Rasulullah bersabda: "Janganlah kalian menyembelih hewan qurban, kecuali yang telah musinnah, terkecuali kalian sukar memperolehnya, maka sembelihlah domba yang jadza'ah.” (HR. Muslim no. 1963).

Dari al-Barra bin Azib ra., Rasulullah bersabda:

Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan Qurban, yaitu: yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan yang (badannya) kurus lagi tak berdaging.” (HR. At-Tirmidzi no. 1417 dan Abu Dawud no. 2420. Hasan Shahih).

Dari Anas bin Malik ra., Nabi bersabda: “Barangsiapa menyembelih (hewan qurban) sebelum sholat Idul Adha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat Idul Adha, maka sesungguhnya sempurnalah ibadahnya dan mengikuti sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 5546)

____

Ibu/Bapak yang dimuliakan Allah,

Berikut tips memilih hewan qurban yang memenuhi syarat sesuai kaidah Syari'at Islam:

1. Jantan (atau bisa pula betina non-produktif) sehat dengan badan tegap, tubuh simetris proporsional, gerakannya lincah, cenderung agresif, ceria, nafsu makan normal, dan wajahnya ganteng menawan hati.

2. Saat berjalan normal, aktif bergerak, tidak pincang, tidak lunglai atau lemah. Jika sakit, nafsu makan hilang, malas berjalan, dan tubuh lemah.

3. Normalnya, hewan yang sehat memiliki mata yang berbinar, hidung basah berembun, bulu-bulu halus mengkilap dan lembut (tidak kasar atau kusam). Salah satu indikasi ada cacing hati adalah bulu kusam, tegak/kaki, dan kasar.

4. Tidak ada bercak darah atau darah yang mengalir keluar dari lubang-lubang tubuh, seperti: lubang mata, hidung, mulut, telinga, dubur, dan kemaluan. Salah satu indikasi hewan terinfeksi Anthrax adalah keluar darah dari lubang-lubang di tubuhnya.

5. Kuku di keempat kakinya kuat, sehat, dan utuh. Bibir tidak sariawan. Salah satu indikasi hewan terserang virus penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah nampak ada luka seperti sariawan di sekitar mulut/bibir, gusi (di sela gigi), lidah sapi, kulit di atas kuku kaki, over salivation (air ludah banyak keluar), demam (suhu tubuh 40-41 oC), nafsu makan hilang, kaki pincang, dll. 

Sebagai tambahan:

6. Hindari membeli hewan qurban yang dipelihara di tempat pembuangan sampah, karena dikhawatirkan hewan memakan kertas yang tercemar logam berat berbahaya dan partikel marker yang bersifat karsinogenik (penyebab kanker).

____

Semoga sedikit informasi di atas bermanfaat bagi kita yang berniat meraih kemuliaan Allah Swt. dengan berqurban.

Allahu a'lam bish-showwab.

Nanung Danar Dono, Ph.D.

Direktur Halal Research Centre

Fakultas Peternakan UGM

Balqis Peduli
03 Mei 2025   1432 kali
Kontak Kami